BANDUNG, Sinarsuryanews.com – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Pasirpanjang, Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan publik. Proyek bernilai Rp704.550.412 tersebut diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pekerjaan meliputi pembangunan dua Ruang Kelas Baru (RKB) serta rehabilitasi dua ruang kelas, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Pasir panjang.
Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan 100 hari kalender, terhitung sejak 10 Oktober hingga 23 November 2025.
Namun, hasil pantauan tim media di lapangan pada Selasa (16/12/2025) menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian pekerjaan. Secara kasat mata, kualitas beberapa bagian bangunan dinilai belum mencerminkan standar mutu revitalisasi sekolah, baik dari segi material maupun hasil akhir pengerjaan.
Sejumlah sumber di sekitar lokasi proyek menyebutkan bahwa material bangunan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta membuka peluang terjadinya kerugian keuangan negara.
“Kalau dilihat sepintas memang baru, tapi kualitasnya diragukan. Ini sekolah, tempat anak-anak belajar, seharusnya dikerjakan dengan mutu terbaik,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya keterbukaan informasi di lokasi proyek, serta belum adanya penjelasan teknis secara rinci, semakin memicu pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan, baik dari konsultan pengawas maupun instansi teknis terkait.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Sekolah SDN Pasirpanjang, Agus, memberikan klarifikasi kepada tim media. Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dan masih dalam koridor aturan yang berlaku.
“Kami bekerja sama dengan konsultan dan pelaksana. Untuk kusen, itu memang hasil kesepakatan. Di sini rawan kemalingan, sehingga kami sepakat tidak menggunakan baja ringan, melainkan kusen sesuai RAB dengan ukuran 57. Total pekerjaan dua RKB dan dua ruang kelas rehab sekitar Rp700 juta lebih,” jelasnya.
Agus juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak berniat keluar dari ketentuan perencanaan proyek.
“Kami tidak mau bekerja di luar koridor ketentuan,” tegasnya.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Masyarakat menilai tetap diperlukan verifikasi teknis independen untuk memastikan seluruh pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengawas proyek bernama Rangga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (16/12/2025).
Tim redaksi akan terus menelusuri perkembangan proyek ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(Tim)











