
Cirebon, Sinar Surya – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018.
Bahwa berdasarkan perubahan data status Desa yang bersumber dari data Indeks Desa Membangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu dilakukan perubahan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota TA 2018 melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yang menyatakan bahwa perubahan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Penetapan PMK ini menjadi dasar hukum untuk penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa TA 2018.
Begitu juga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon Melalui Pengadilan Negeri Sumber Selasa/9/4/2019 di Gedung Paseban Kabupaten Cirebon. Acara tersebut Dihadiri Oleh Kurang Lebih Seratus Kuwu se-Kabupaten Cirebon.
Menurut Rakatama Selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber yang ditemui Jurnalis Sinar Surya, acara ini bertujuan agar anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah dapat terkontrol sebagai mana mestinya.
“Tujuannya kita ingin melakukan berupa tindakan preventif kita untuk pencegahan penyimpangan dana desa dan kita mengevaluasi supaya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kemarin kita sudah melakukan kegiatan yang sama beberapa bulan yang lalu kita panggil seratus kuwu terbagi beberapa kecamatan di singgung harapan untuk kedepan. Harapan kami ke depan selaku aparat penegak hukum supaya para kuwu ini bisa menggunakan dana desa dan anggaran dana desa sesuai peruntukannya artinya bisa dipertanggungjawabkan kegiatannya tanpa fiktif kegiatannya dan bisa disampaikan dengan baik dari sisi administrasinya, yang dikuatkan,” ujar Rakatama. (Joei)












