SIBORONG-BORONG, Taput – Kepala UPTD Lingkungan Hidup Siborong-borong Erna Tambunan angkat bicara terkait isu keterlambatan gaji petugas kebersihan.
Ernita Tambunan membantah adanya pembiaran dan mogok kerja. Ia menegaskan pengangkutan sampah di wilayah Siborong-borong tetap berjalan setiap hari. Tidak ada tumpukan sampah dan tidak ada bau busuk di tengah kota.
Soal gaji, Ernita menjelaskan pembayaran dilakukan melalui perusahaan outsourcing PT Bosefa. Pihak UPTD sudah menyelesaikan administrasi.
Sebelum nya mohon maaf pak, saya tidak ada membiarkan rekan rekan saya tidak gajian. Daftar hadir selesai ditanda tangani seterusnya diantar ke Dinas, ujar Ernita Tambunan.
Pernyataan itu artinya bola panas kini ada di Dinas terkait dan Cv Bosefa. UPTD sudah bekerja, tinggal pencairan dan penyaluran gaji ke pekerja.
DPP LSM WGMPA mendesak Cv Bosefa segera bertanggung jawab. Gaji Juli dan Agustus 2026 wajib dibayar lunas tanpa potongan.
Ini bukan soal telat administrasi. Ini soal perut pekerja dan keluarga mereka. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 66 jelas menyebut perusahaan outsourcing wajib bayar upah. PP No 35 Tahun 2021 Pasal 18 juga mewajibkan gaji dibayar paling lambat tanggal 7. Keterlambatan 2 bulan adalah pelanggaran nyata, tegas Dyansen Nababan, selaku Ketua DPP LSM WGMPA.
LSM WGMPA juga meminta Bupati Tapanuli Utara mengevaluasi kinerja pejabat Dinas DLH dan kinerja PT Bosefa. Selaku mitranya DLH, Jika perusahaan tidak sanggup memenuhi kewajiban, kontrak harus diputus dan diganti perusahaan yang lebih profesional, serta daftarkan perusahaan tersebut ke daftar hitam LKPP, Untuk memberikan efek jera.
Ketegasan dari pejabat DLH Siborong borong dipertanyakan, beranikah menindak Cv Bosefa, Jangan sampai karena ulah satu perusahaan, nama baik Dinas LH dan UPTD LH, Pemkab Taput yang tercoreng, tutup LSM WGMPA.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Cv Bosefa belum berhasil dikonfirmasi. (Red)









