Anggaran Desa Diduga Salah Fungsi, Bangun Jalan Wisata Milik Pribadi Kades

Kab Bandung, Sinarsuryanews.com – Wahana rekreasi terpadu seluas kurang lebih sekitar 2 ha yang berlokasi di Desa Laksana Kecamatan Ibun Kab Bandung sebagai destinasi Wisata Air Kamojang yang dimana hal tersebut berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat  menyebutkan bahwa lahan wisata air yang ada di desa Laksana kec. Ibun tersebut adalah milik pribadi Kepala Desa Laksana. Adanya pembangunan akses jalan menuju lokasi wisata tersebut mengunakan lahan kawasan otoritas wilayah BKSDA dan Perhutani dimana dana yang digunakan untuk membangun jalan tersebut memakai anggaran Dana Desa Laksana hingga Miliaran Rupiah untuk  kepentingan pribadi kades. Tidak ada keuntungan yang bisa mendongkrak PAD Desa Laksana hanya untuk memperkaya diri kades sendiri maupun golongan.

Saat dikonfirmasi langsung pihak BKSDA Kamojang yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, masalah wisata air itu memang tidak masuk wilayah area pengawasan dan pemantauan kami, karena itu lahan pribadi atau aset desa, saya kurang paham, hanya jalannya saja area milik BKSDA yang tidak bisa dipergunakan secara komersial oleh pihak swasta manapun karena itu merupakan daerah konservasi.

Saat mau membangun jalan itu, pihak pengelolah kawasan wisata air tersebut tidak pernah meminta ijin dari pihak kami BKSDA, baik secara lisan ataupun tulisan, main bangun saja, dimana jalan yang dibangun panjang jalan kurang lebih sekitar 700 meter dan kondisi jalannya sudah mengalami kerusakan.

“Memang dulu sempat ribut dan dipermasalahkan oleh banyak pihak tetapi masalah tersebut sudah dimusyawarahkan di BKSDA Provinsi dan dianggap selesai, sudah tidak ada masalah, yah BKSDA Wilayah Kamojang hutannya masuk ke Garut juga dua kabupaten,” jelasnya.

Untuk memperjelas informasi yang diterima maka team Sinar Surya melakukan cross cek lapangan dan mencoba konfirmasi ke kantor Desa Laksana (18/06/2019) yang diterima oleh Anda selaku Kaur Pembangunan.

Anda mengatakan bahwa kades sedang keluar dan jika ingin mempertanyakan perihal wisata air yang ada di desa laksana sebaiknya langsung ke kades dan dia akan mencoba menyampaikan kepada beliau (kades). Menurutnya, kewewenangan untuk menjawab perihal permasalahan Wisata Air sangat terbatas dan anda juga sempat menjawab bahwa memang pembangunan jalan wisata air tersebut dulu dipermasalahkan karena dibangun mengunakan dana desa, dan memang wisata air tersebut milik pribadi, tetapi semua permasalahan sudah dibereskan baik dengan pihak BKSDA maupun LSM dan wartawan yang mempertanyakan pembangunan jalan sudah dibereskan dan segala bentuk perijinan sedang diurus.

Anda juga mengatakan kepada Sinar Surya lebih baik duduk bersama.

Ketika diminta tanggapan dari Hendra yang juga penggiat anti korupsi perihal dengan adanya pengunaan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kades Laksana yang telah lalai dan mengunakan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah suatu pelangaran berat serta dapat dipidana. Ia juga mengatakan akan segera menindaklanjutinya dan akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) supaya dilakukan pemeriksaan tentang adannya dugaan korupsi. (WN)