Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya Lambat Dalam Penanganan Permasalahan Perumahan dan Pemukiman

Kabar Daerah340 Dilihat

Kab. Tasikmalaya, SinarSurya News.Com, – Mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

Hal tersebut tentu juga sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mempersiapkan sebuah kebijakan dalam upaya mengurus terkait dengan permasalahan perumahan dan pemukiman, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Kementerian Perumahan Rakyat juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai upaya penegasan menyusul regulasi sebelumnya.

Pemerintah kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas PUPR pada tahun anggaran (TA) 2021 baru menganggarkan untuk Belanja Konsultansi Penyusunan Dokumen RP3KP sebesar Rp. 365.000.000,- (Pagu) dengan nilai HPS Rp. 364.992.100,-

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp jumat (10/09) terkait baru dilaksanakannya penyusunan dokumen RP3KP, padahal amanat yang disampaikan oleh UU Nomor 1 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2014 sudah cukup lama diterbitkan, kepada Kabid Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPR kabupaten Tasikmalaya Ruslan cukup mengatakan tidak tersedianya anggaran. Terkait perizinan perumahan sementara masih menggunakan RTRW.

Disoal RTRW hanya sebatas memberikan untuk pemanfaatan ruang, Kabid Ruslan mengatakan, untuk sementara RTRW menjadi dasar untuk itu.

Sesuatu akan dirasa kurang maksimal, apabila sebuah keputusan tidak didasarkan pada sebuah rencana pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.
Begitu pentingnya dokumen RP3KP yang dihasilkan berdasarkan analisis~analisis, diantaranya
Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta optimasi pemanfaatan ruang.

Hal tersebut mengundang reaksi dari Ketua DPC Tasikmalaya Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara D.A Sukrisman menyampaikan kepada media sinarsuryanews.com “Tidak mengerti apa yang telah disampaikan oleh Kabid Ruslan, padahal hal terkait dengan RP3KP adalah merupakan arahan serta sebuah kebijakan yang nantinya akan menjadi produk hukum dalam penanganan masalah perumahan dan pemukiman yang terintagrasi dengan regulasi yang lainnya, seperti
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta regulasi yang lainnya. RP3KP menjadi hal yang wajib dan penting untuk dilaksanakan sebagai sebuah produk hukum yang mengikat serta menjadi Jabaran kebijakan dan pengaturan yang lebih operasional dari arahan kebijakan dalam RP3KP daerah provinsi yang harus diakomodasikan dan dilaksanakan di daerah kabupaten/kota”.

Lebih lanjut D.A Sukrisman berharap Visi, misi, tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten Tasikmalaya dapat terwujud tidak terlalu lama.!!! (Komala)