Lucky Hakim Digusur Gusur : Nolak Balik Nama Sertifikat Atas nama Istri, Suami Dikriminalisasi  Dengan Tuduhan Cabuli Anak Sambung

Kabar Daerah48 Dilihat

Indramayu, SinarSuryaNews.Com – Sebuah majelis yang bergerak dibidang rehabilitasi mental sosial Agama dan ekonomi di bilangan Cikampek Karawang Jabar ,pimpinannya terus terusan digoreng di media  sosial  oleh para kuasa hukum pelapor yang cukup lama tidak bisa membuktikan isi pelaporannya, Ahirnya sejumlah anak didik,anak angkat dan anak binaan majelis tersebut mulai angkat bicara bahwa pelapor sebenarnya mantan pasien therapi sarap yang penyakitnya diduga akibat kegagalan hidupnya saat jadi istri simpanan. Pelapor diprediksi pengidap gejala “NPD” Bukan itu saja Ny.Susi istri Sah NS yang akrab dipanggil Aby, merasa  tidak percaya atas tudingan itu, ia melaporkan pelapor (istri sirih NS) ke Polres Indramayu dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Awalnya kami tidak tau apa sebutannya untuk wanita semacam itu tapi sekarang  kami faham dan yakin itu gejala gangguan kepribadian yang disebut NPD atau narsis personality disorder yg suka playing victim dan jealous posesif, Mempunyai kecenderungan bersifat dan bersikap “bener jare dewek dan ego” (bener  kata sendiri…dan egois …red).

Menurut sejumlah Ikhwan di majlis tersebut. Diantara mereka  sebenarnya pernah melapor ke Polsekta Cirebon Kota tentang adanya kasus terkait dugaan diskriminasi karena Aby kesulitan menemui anaknya dan dugaan eksploitasi karena  pengaduan Hanifah yg sekarang bercadar tersebut  motivasi atau targetnya adalah materi berupa mobil dan sertifikat rumah minta atas nama pelapor. Buktinya saat itu ditolak tidak lama ia mengeksploitasi anaknya dengan cara  disuruh mengaku telah diperlakukan tidak senonoh dari semula percabulan kemudian lama lama berkembang jadi perkosaan sejak umur 7 tahun ” laporan kami di Polresta Cirebon Kota itu engga diproses pak ” Ucap seseorang dipanggil dengan nama Asep  yang mengaku pernah ditanya penyidik saat laporan kasus diskriminasi hukum dimaksud.

Mengenai Ny.Hani ibu dari Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis berusia 11 tahun jalan yang disebut sebagai korban percabulan bahkan perkosaan itu, pertama melaporkan peristiwanya didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Cirebon dengan Pendamping Hukum (PH) pengacara senior Cirebon Agus Prayoga S.H.Namun  sejak melapor Agustus 2023 hingga kini pelapor nyatanya berganti ganti PH dan semua PH yang diganti ,dikabarkan berakhir  kurang harmonis dengan pelapor bahkan konon disebut sebut oleh pelapor adanya penggantian karena adanya “kemesuman”.

Dihubungi via seluler Agus Prayoga S.H. membenarkan pertama pelaporan kasus Bunga itu ia yang jadi PH pelapor dan korban. Diakui semula ia sangat antusias karena pengakuan pelapor pada dirinya sangat meyakinkan . Namun seiring waktu sering komunikasi dengan pelapor dan korban ,banyak hal hal janggal sehingga kami dan penyidik kesulitan  membuktikan kebenaran laporannya .”disaat seperti itu kuasa saya dicabut  sepihak ,dan pelapor kemudian bermain media sosial secara buming bahkan sampai ke broadcastnya Uya Kuya dan menyeret nyeret Lucky. Hakim  yang langsung di telepon Uya secara  langsung . Kalau ada yang bilang pelapor dulu pasien Therafi.  Dan disebut gejala NPD, itu  bisa jadi tapi yang pasti saat dipegang saya bukti percabulan itu belum ada apalagi perkosaan ” tutur Agus Prayoga.

” Anda kenal saya sejak 1984-1987 di Cirebon sebagai Pengacara keras. .Tapi prinsip saya tetap daripada memenjarakan satu orang tak bersalah.lebih baik melepas 1000 orang bersalah….”,  pungkas  Agus Prayoga SH.

Baik di temui di Cikampek Karawang maupun dirumah orang tuanya di Majasari Indramayu Aby NS tidak berhasil ditemui ,menurut Dedi salah seorang binaannya di Jatibarang Indramayu Aby NS sejak awal puasa melakukan tafakur  satu orangpun tidak  mengetahui keberadaannya “dulu beliau tafakur hampir 24 tahun hilang dari Indramayu dan pulang sudah sukses “kali ini ga mungkin lama sebab ada masalah hukum yang harus diselesaikan ,ga mungkin dihindari toh selama ini kooperatif menghadap penyidik di Polresta Cirebon ,bahkan sering nanya sudah sampai dimana perkaranya ke penyidik sebab ,Aby tau penyakit apa yang diderita istrinya.dan bagaimana harus menghadapinya . Ga boleh dan ga bisa ditentang ,kita harus manut selalu .apapun mintanya harus dipenuhi agar segera tenang jiwanya .Lihat saja saat Aby diminta  buat pernyataan akan membalik namakan SHM rumah.membelikan mobil dan lain lain atasnama Hani tidak ditempeli nama anak anaknya,Aby buatkan sebab masalah muncul setelah nolak akan hal itu .Sementara yang Aby utamakan anaknya dengan Hani yang perlu diselamatkan juga nasib kakak sambungnya  yang sejak kecil kurang kasih sayang ibunya. “nanti kalau Aby pulang saya kabari” tutur Dedi.

Muhammad Aqil  Ali S.H..M.H , Sofyan  SH  dan Deden  SH  saat dihubungi menyatakan tidak bisa memberi statement tentang proses di Polresta Cirebon  ” sejak penetapan tersangka kami  belum menerima kuasa jadi tidak berhak memberi keterangan . Coba koordinasi dengan kang Dedi  tulis  Mohammad Aqil Ali S.H  yang dihubungi via WashApp . Sementara Sofyan SH membenarkan  terkait di Polresta Cirebon awalnya Aby NS melaporkan peristiwa nya ke Provam Polda Jabar ,akan tetapi pihak Polresta memintanya untuk dicabut agar  penyidik bisa memediasi dengan pelapor.termasuk menjanjikan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelapor. Namun saat laporan di cabut bukan mediasi yang dijanjikan melainkan penetapan tersangka. Kami berharap Aby nugaskan siapa saja untuk Praperadilan. Dan mengurus pelaporan bunda Susi di polres Indramayu yang kami anggap lelet ” jelas Deden.S.H.

Lalu apa sebenarnya penyakit NPD diatas, dari akun Tik Tok Main Solution Hipnoterapi  Galih Panjul  Pramono. Dapat disarikan bahwa pengidap gejala NPD kepribadian orangnya tak punya empati & rasa bersalah Pembohang sejati  seakan  akan berbohong  adalah nafasnya sendiri       dia manipulatif gemar memutarbalikan fakta , membuat hal hal  yang  bisa menguntungkan diri sendiri ,merendahkan orang lain ,menjelek Jekan orang lain dibelakang   tidak suka melihat orang lain sukses  dia , pengiri yang paling parah adalah “playing victim” dia mudah nangis ,mudah berperan sebagai korban ,kalau tidak dialah pelakunya.Kenapa NPD berbahaya, karena dia bisa merusak zat diri  dan harga dirinya sendiri bahkan harga diri seseorang  bahkan identitasnya bisa dihancurkannya sendiri. Dia juga GASTELING  dimana dia akan memanipulasi  tangannya sendiri sehingga dia akan mengendalikannya sendiri.dia parasit sejati. Memanfaatkan korbannya  sebagai sumber dana ,status dan kadangkala SEX .NDP tidak mempunyai rasa bersalah  saat selesai menghancurkan korbannya .Dan dia tak akan pernah punya rasa cinta sejati. Sehingga perlu berhati hati terhadap pengidap NDP ini .Bagi yang telah bersentuhan sebaiknya lakukan Hipoterapi untuk bisa menetralkan dan pemulihan ulang  pikiran sendiri sebab kita tidak bisa merubah pikiran orang lain.yang bisa adalah kita merubah  pikiran kita  tentang mereka ” kita nikmati ulahnya  sampai dia jatuh dipermainannya sendiri”. Apakah benar pelapor pengidap gejala ini, tentunya penyidik perlu mempertimbangkan permohonan terlapor sebagai hak terlapor yang dilindungi aturan dan norma hukum kita.

Pra Peradilan memang satu diantara jalan terlapor dalam menyelamatkan rumahtangganya yang carut marut  sebagai jejak sejumlah PH  pelapor. Dan demi kemanusiaan serta transparansi hukum ,para mantan PH pelapor  punya kewajiban moral menjelaskan keadaan sebenarnya bila diminta sebagai saksi di persidangan Praperadilan dimaksud.(Han’s.Bdg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *