KPK Panggil Ulang Aher Jadi Saksi Suap Meikarta Januari 2019

Berita Utama, Hukum1885 Dilihat

Jakarta, Sinar SuryaKPK memanggil ulang mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Januari 2019.

“Kemungkinan akan diperiksa bulan Januari (2019). Tapi, nanti saya pastikan lagi kapan persisnya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).

Aher sendiri pernah dipanggil sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin pada Kamis (20/12), namun absen. Aher, menurut Febri, dipanggil karena penyidik KPK membutuhkan keterangannya terkait rekomendasi dari Pemprov Jabar untuk proyek Meikarta.

“Karena penyidik butuh keterangan dari yang bersangkutan untuk proses rekomendasi atau lainnya soal perizinan,” ucapnya.

Aher sendiri mengaku siap diperiksa KPK sebagai saksi. Dia bersedia menjelaskan kepada KPK soal apapun yang berkaitan dengan dirinya.

“Pasti sebagai warga negara yang baik, ketika saya dipanggil KPK pasti datang. Apalagi klarifikasi kewenangan saya saat saya jadi gubernur,” ucap Aher kepada wartawan, Kamis (20/12).

Dia mengaku tak memenuhi panggilan KPK karena surat pemanggilannya salah alamat. Dia mengatakan surat panggilan itu tak ditujukan untuk dirinya.

Kaitan Aher dalam perkara Meikarta itu sempat disebutkan dalam surat dakwaan KPK yang dibacakan untuk empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, di Pengadilan Tipikor Bandung. Keempat terdakwa itu diduga memberikan uang kepada jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.

Sebagai Gubernur saat itu, Aher disebut dalam dakwaan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lalu, Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat. (dt/ss)