Keluarga Besar Pasaribu Janji Martahan Tolak Pembangunan Patung Tuhan Yesus di Sibea bea Ha

Berita Utama, Hukum739 Dilihat

Jakarta, Sinar Surya – Pembangunan Patung Tuhan Yesus di Dolok Sibea Bea Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara ditolak Keluarga besar Pasaribu Janji Martahan yang ada diperantauan dan sebagai yang berada di Desa Janji Martahan karena tanah tersebut adalah tanah ulayat milik nenek Moyang Marga Pasaribu (ompu Martahan Pasaribu) yang tinggal di Desa Janji Martahan sejak ± 200 tahun lalu.

            Dasar Yayasan Jadilah Terang Danau Toba (YJTDT) yang dipimpin Sudung Situmorang, SH. MH memiliki tanah ulayat nenek moyang Marga Pasaribu Janji Martahan diduga kuat menyalahi aturan, dimana tahan tersebut diberikan Bius Siopat Kenegerian Harianboho dan Bius Janji Martahan diatas meterai 6.000 (3 buah) sebagai pihak pertama yaitu : Pinta Raja malau, Raspin Sihotang, Banjir Sihotang, Lisken Sihotang, Parlindungan Sagala, Kasmin K Sagala, Gembira Sarima Sagala, Jonggi R Pasaribu, Sontaha Pasaribu, Raja Pasaribu, Ganda Pasaribu, Raya Situmorang dan Humala Limbong dan penerima pihak kedua : Sudung Situmorang, SH. MH yang diketahui Camat Harian Roberton Manik, Kapolsek Harian AKP Darwin Ginting, Danramil 04 Harian, Syahrial Batubara, Kepala Desa Turpuk Sihotang Amron S Sihotang, Kepala desa Turpuk Limbong Abdon Manik, Kepala desa Turpk Malau Karjono Manik dan Kepala Desa Turpuk Sagala Josail Sagala

            Isi surat penyerahan tanah itu, pasal 1. Pihak Pertama menyerahkan tanah tersebut kepada pihak kedua tanpa pemberian ganti rugi tanah atau derngan pemberian pago-pago/ sipalas roha. Pasal 2 : Pihak pertama menyerahkan tanah tersebut kepada pihak kedua untuk lahan/ tapak pembangunan Patung Tuhan Yesus di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Pasal 3 : Dengan penyerahan tanah tersebut dari pihak pertama ke pihak kedua, maka dengan sendirinya hak kepemilikan beralih kepada pihak kedua.

            Sebelum pendirian YJTDT sudah dibuat surat penyerahan kuasa tanah dari Kepala Desa Janji Martahan Patam Pasaribu kepada Ketua Pembina YJTDT Sudung Situmorang, SH. MH  tanggal 10 Oktober 2017 yang isinya menyerahkan tanah seluas 15 HA menjadi milik YJTDT (artinya judul surat dengan isi surat sangat bertengtangan, yang terletak di Dolok Sibea-bea untuk mendirikan Patung Tuhan Yesus yang disaksikan oleh Amron Sihotang (Kepala Desa Turpuk Sihotang), Josail Sagala (Kepala Desa Turpuk Sagala), Karjono Manik (Kepala Desa Turpuk Malau), Abdon Manik (Kepala Desa Turpuk Limbong), Runggu Sinaga (Kepala Desa Sosordolok). Raja Bius Pintaraja Malau, Raspin Sihotang, Banjir Sihotang, Parlindungan Sagala, Paulus HT Pasaribu, Humala Limbong dan Tokoh Masyarakat Lisken Sihotang, Kamin K Sagala, Gembira S Sagala, Sontaha Pasaribu, Raja R Pasaribu, Irwan Pasaribu adalah yang diketahui Camat Harian Roberton Manik, Kepala Polsek Harian dan Danramil Harian dengan rencana pembangunan Patung Tuhan Yesus

            Tampaknya kepemilikan tanah untuk pembangunan Patung Tuhan Yesus di Sibea bea sudah berbelit belit, kemungkinan yang mengatur suratnya adalah Camat Harian Roberton Manik dan Ketua Pembinan YJTDT Sudung Situmorang, SH. MH (Staf Ahli Kejaksaan Agung RI), yang pertama surat kuasa penyerahan tanah oleh Kepala Desa Janji Martahan dan Kedua tanah itu diserahkan Bius siopattali Kenegerian Harianboho, hal ini membuktikan bahwa tanah yang dipakai untuk pembangunan Patung Tuhan Yesus adalah tanah bermasalah (sampai saat ini masih dimiliki Keluarga Besar turunan Ompu Martahan Pasaribu Janji martahan dan tidak pernah tanah Siopat Tali Kenegerian Harian).

            Menurut beberapa marga Pasaribu keturunan Ompu Martahan Pasaribu yang dihubungi Sinar surya di Jakarta, Medan dan Tanjung Balai mengatakan bahwa Dolok Sibea bea dari dahulu kala sampai sekarang belum pernah dimiliki Siopattali Kenegerian harian, kenapa sekarang ada surat penyerahan tanah dari Raja Bius Siopattali Kenegerian harian kepada Sudung Situmorang SH. MH, kami pasti gugqat Pengadilan secara perdata dan bahkan akan kami laporkan secara Pidana ke Penegak hukum, katanya dengan tegas.

            Kami Keluarga Besar Pasaribu Janji Martahan tidak akan memberikan jerih payah nenek moyang (tanah Dolok Sibea bea) kami kepada siapapun termasuk kepada Sudung Situmorang, SH. MH untuk membangun Patung Tuhan Yesus, itu pasti kami pertahankan. Saat ini kami sedang mengumpulkan dana untuk menggugat secara perdata dan melaporkan secara pidana siapapun yang memberikan tanah itu kepada Sudung Situmorang, SH. MH, apa dasar hukumnya mereka memberi tanah nenek moyang kami kepada orang lain, tandasnya.

            Setelah Keluarga besar Pasaribu Janji Martahan mendengar bahwa Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Ketua YJTDT Sudung Situmorang, SH. MH menghadap Presiden untuk minta bantuan biaya Pembangunan  Patung Tuhan Yesus dan Presiden memerintahkan menghadap Menteri PUPR agar bantuan diberika melalui APBN, Keluarga besdar Pasaribu menyurati Presiden RI surat No. Ist/002/ PJM/VII/2019, kepada Jaksa Agung RI No. Ist/001/ PJM/VII/2019,  kepada Menteri PUPR, Menteri Keuangan RI, Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala BPN. Ketua DPR RI surat  No  Ist/003/PJM/VII/2019,  kepada  Menteri PAN & RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Neger dan Kepala BKN PusatNo  Ist/004/PJM/VII/2019, perihal Mohon Perlindungan Hukum tentang beberapa pejabat/ Penyelenggara Negara yang mengaku pekerjaannya swasta dalam Akta Notaris untuk merampas tanah milik  warisan Marga Pasaribu seluas 15 HA di Dolok Sibea bea Desa Janji Martahan Kec.  Harian Kab.Samosir Provinsi Sumut dan saat ini Bupati Samosir dan Ketua Pembina  YJTDT Sudung Situmorang, SH. MH sedang mengajukan permohonan dana untuk Pengembangan Wisata Sibea-bea (Patung Tuhan Yesus) ke Pemerintah Pusat (APBN) melalui Kementerian PUPR supaya dibatalkan karena tanah  lokasi pembangunan tersebut adalah milik warisan Marga Pasaribu keturunan Ompu Martahan Pasaribu

            Menurut penuturan Keturunan Ompu Martahan Pasaribu yang mengaku pekerjaannya sebagai swasta untuk membuat Akta Notaris Abdul Rajab Rahman, SH, MKn di Jalan Raya Bekasi Timur No.4A Jakarta Timur adalah Sudung Situmorang, SH. MH (saat menjabat Sesjam Pidsus Kejaksaan Agung RI saat ini menjabat staf Ahli Kejaksaan Agung RI, Rapidin Simbolon (Bupati Samosir), Rismawati Simarmata saat menjabat Ketua DPRD Samosir, Edward Malau, SH. MH saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri samosir (saat ini menjabat Asisten Pidsus Kejati Palu), Roberton manik Camat Harian, Baringin Pasaribu, SH saat menjabat Kasi Ekmon Kejaksaan Tinggi Jakarta (saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Landak) hanya untuk merampas tanah milik marga Pasaribu Janji Martahan, katanya.

                Dalam surat permohonan perlindungan hukum itu, keluarga besar Pasaribu janji Martahan memohon kepada Presiden RI, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Ketua DPR RI  Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan pemberian bantuan untuk pembangunan Patung Tuhan Yesus di Dolok Sibea bea karena itu belum pernah diberikan pemilik tanah ulayat ompu Martahan Pasaribu kepada YJTDT.

            Disamping itu domohon kepada Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN Pusat untuk mengambil tindakan tegas kepada PNS dan Penyelenggara Negara mengaku pekerjaannya swasta hanya untuk mearampas tanah orang lain yaitu tanah ulayat keluarga besar Pasaribu Janji Martahan.

            Sejak awal pembangunan Patung Tuhan Yesus, keturunan Pasaribu Janji Martahan sudah melarang dilanjutkan pembangunan itu, baik langsung hadir ketika rapat di kantor Camat Harian, melalui demo saat peletakan batu pertama, akan tetapi sudung Situmorang membandel, begitu juga Rapidin Simbolon yang ikut meresmikan peletakan batu pertama.

            Kami mengharap supaya yang mengaku YJTDT dan pengikutnya menghentikan pembangunan Patung Tuhan Yesus di Dolok Sibea bea karena keturunan ompu Martahan Pasaribu Janji Martahan bukan hanya beragama Kristen tapi ada juga yang beragama Islam, kami fifty fifty menganut agama disana, sadarlah jangan membangun ditanah orang lain, bangunlah tanahmu sendiri katanya mengakhiri. Surat wawancara yang dikrim ke Sudung Situmorang, SH. MH selaku Staf Ali Kejaksaan Agung RI No. 30  -Ww-Red-SS/V/2018 tanggal 13 Juni 2018, Ke Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan No. 042/Ww-Red-SS/IX/2018 tanggal 20 September 2018 sampai berita ini ditulis belum mendapat jawaban / klarifikasi sedang surat ke Komnas HAM No. 043/Ww-Red-SS/IX/2018 tanggal 25 September 2018 sudah mendapat rspon untuk melakukan penelitian dan Surat ke Ombudsmen No. 44/Lapdu-Red-SS/IX/2018 tanggal 25 September 2018 dan telah dilengkapi berkasnya sesuai permintaan Ombudsmen dan permasalahan telah dilimpahkan ke Ombudsmen Sumatera Utara, sampai saat ini belum hasil pemeriksaannya. (Amry Malau)