Pasien Bersimbah Darah, Korban Tabrak Lari Diduga Ditolak Oleh Rumah Sakit Kartika Cibadak, Ada apa Dengan Pelayanan RS ?

SUKABUMI (Jabar), Sinarsuryanews.com = Diduga Pasien (korban) tabrak lari oleh kendaraan tidak dikenal, menurut cerita dari korban Arisadi Malau sekitar pukul 04:38 WIB dini hari di pertigaaan lampu merah cibadak jalan Raya Sukabumi-Bogor Jawa Barat hari Kamis (22/02/2024).

Arisadi Malau selaku korban awalnya datang ke RS untuk dilayani, namun, sangat disayangkan, pihak RS Kartika cibadak menolaknya tanpa alasan yang jelas.

“Ini saya mau berobat pak datang kesini lho, tapi kenapa ditolak malah ngajak bertentangan. Saya pun siap dan sanggup untuk membayarnya, saya juga manusia pak,” jelas Arisadi Malau.

Efri Darlin M Dachi dari kantor hukum  Law Firm EDMD & Fartner mengatakan ke awak media bahwa upaya ini untuk mendapatkan penanganan medis.

“Iya saya bantu fasilitasi untuk mendapatkan penanganan medis, dengan tidak sengaja tadi saya lewat di depan RS,ketika itu melihat banyak orang di lobby RS. pas saya dekati tenyata ada pasien yang kecelakaan sedang bersiteru dengan pihak keamanan (security) karena ditolak, setelah saya datang dan jelaskan akhirnya pihak korban di berikan ruang untuk perawatan,” ungkapnya.

Dalam hal ini menurut M Dachi, mengacu pada hak pasien dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 32 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka.

Permenkes 11 tahun 2017, Permenkes tahun 2016 Permenkes tahun 2016 yang dimaksud terkait Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Lebih lanjut M Dachi berharap pihak RS harus mengutamakan pelayanan Gawat Darurat, sebagai tindakan medis yang dibutuhkan oleh Korban atau Pasien Gawat Darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Sumber : Efri Darlin M Dachi Dari Kantor Hukum  Law Firm EDMD & Fartner.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *