Pembangunan Jalan pada Sempadan Sungai Cikunten diduga kuat tidak miliki izin dan Rekomendasi Tehknis dari BBWS Citanduy

Berita Utama489 Dilihat

Kota Tasikmalaya, SinarSuryanews.com,- Dalam upaya menjaga ekosistem dan fungsi sungai agar tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya, serta untuk mencegah kerusakan fatal pada bantaran sungai beserta lingkungannya dapat dibatasi.
Untuk itu setiap kegiatan apapun di wilayah sempadan sungai harus mendapatkan izin atau rekomendasi tehknis (Rekomtek) dari Kementrian PUPR tetapi beda halnya yang terjadi di Kota Tasikmalaya melalui dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan jalan pada sempadan sungai Cikunten yang merupakan sungai dibawah pengendalian kementrian PUPR/ BBWS Citanduy, Pekerjaan tersebut berlokasi di Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya TA 2020.

Mengingat PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2015 TENTANG PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU Pasal 24 (1) Pemanfaatan sempadan sungai dan sempadan danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan berdasarkan izin dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam
pengelolaan sumber daya air.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada
wilayah sungai yang bersangkutan.

Terkait dengan adanya kegiatan pembangunan jalan di sempadan sungai Cikunten tersebut, tim liputan Sinar Surya melakukan konfirmasi pada dinas terkait untuk menanyakan terkait izin atau rekomendasi tehknis (Rekomtek) yang dijawab oleh Arif dan dia mengatakan “bahwa hal tersebut akan kami kordinasikan dengan Bayu yang melaksanakan kegiatan tersebut, Lebih lanjut arif mengatakan bahwa Bayu adalah orang yang dipercayakan untuk mengurus semua mulai dari pelaksanaan proyek dan perizinan dari Kementrian PUPR/ BBWS Citanduy”

karena penasaran dengan jawaban dari arif akhirnya team liputan Sinar Surya menghubungi Bayu melalui phone cell tentang bagaimana kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh arif pada saat dikonfirmasi, Bayu mengatakan “bahwa izin serta rekomdasi tersebut sudah ada yang mengurus pada tahun 2019, kegiatan tahun ini (2020) sudah termasuk dalam rekomendasi karena masih dalam satu amparan, untuk mengetahui hal tersebut disarankan untuk datang langsung ke BBWS Citanduy” Saat Bayu diminta atau memperlihatkan rekomtek tersebut, dia mengatakan “tidak ada urusan media untuk menanyakan hal tersebut, karena itu merupakan rahasia negara”,ada apa sebenarnya yang terjadi antara Arif dan Bayu saling lempar bola panas serta diduga kuat dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sangat tidak paham Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik, serta hal tersebut diduga kuat tidak memiliki izin serta rekomendasi dari BBWS dan ini masih menjadi misteri. (KM)