Kegiatan Pembangunan Swakeloa di SMKN 2 Kota Tasikmalaya Diduga Terobos Aturan ?

Pendidikan81 Dilihat

Tasikmalaya, SinarSuryanews.com – Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung tentunya ada rambu-rambu serta kaidah yang menyertai.
Maksud pengaturan  penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan pedoman persyaratan administrasi kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan serta dalam rangka untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan. Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. (22/09/23)

Dilihat dari sisi penggunaan keuangan negara beserta tata kelolanya yang menitikberatkan pada beberapa hal, sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sangat disayangkan apabila ada kegiatan proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBD dalam hal ini Dana Alokasi Khusus (DAK), kurang memperhatikan yang disyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang ada. Jangan malah menerobos aturan tersebut.

Pemprov Jawa Barat  melalui Dinas Pendidikan melakukan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan “Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Produksi Siaran dan Program Televisi Beserta Perabotannya yang dilakukan secara Swakelola dengan anggaran sebesar Rp. 996.700.000,- dan Pembangunan Toilet/Jamban Rp. 777.600.000,- (DAK Fisik BID. Pendidikan SMK).

Kedua kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pasal 1 poin (17) Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Mengingat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023, Ketentuan Umum Lampiran Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip :
A. Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan  kriteria bangunan yang telah ditetapkan.
B. Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang  tersedia.
C. Transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
D. Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabukan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis.
E.   Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU nomor 32 tahun  2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan dalam upaya pencegahan menyebutkan, instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terdiri atas, diantaranya: tata ruang, UKL-UPL dan Perijinan.

Saat konfirmasi kepada Wakil Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Tasikmalaya juga sebagai Humas, selasa (19/09) Yayan mengatakan, terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan informasi dari bagian yang mengurusnya, bahwa terkait perizinan masih dalam proses. Masih kata Yayan Untuk SMKN 2 Tasikmalaya, sedang diusahakan proses perijinan secepatnya keluar.

Ketentuan Pasal 253 ayat (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum  pelaksanaan konstruksi. Dengan demikian diduga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Sesuatu bisa dikatakan sedang di proses apabila semua kelengkapan persyaratan sudah di penuhi serta muncul biaya retribusinya. Pemerintah Daerah  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui mekanisme PBG. Tempuh prosedur dulu, baru kegiatan pembangunan dilakukan. (Komala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *