KPU: 7 Juta Pemilih Berpotensi Tak Dapat Gunakan Hak Pilih

Berita Utama, Politik1523 Dilihat

Jakarta, Sinar Surya – KPU menyatakan 7 juta pemilih berpotensi tak dapat menggunakan hak pilih. Sebab, mereka belum memiliki e-KTP.

“Kekhawatiran kami ada potensi sekitar 7 juta pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Karena tidak mempunyai KTP elektronik atau belum merekam KTP elektronik,” ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

Viryan mengatakan sebelumnya jumlah potensi ini tercatat sebesar 10 juta pemilih. Angka10 juta itu merupakan hasil pengurangan dari jumlah pemilih Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun jumlah ini berkurang setelah terjadi pengurangan dua persen dari jumlah DPT. Sedangkan dua persen ini merupakan batas pemilih yang dapat masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Dari jumlah 10.813.543 itu, nanti sebagian akan masuk dalam daftar pemilih khusus atau pemilih yang bisa coblos menggunakan KTP elektronik. Namun jumlahnya sangat terbatas, hanya 2 persen dari jumlah DPT atau sekitar 3.714.641 pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK),” kata Viryan.

“Nah, 10.813.543 pemilih dikurangi 3.714.641, maka muncul angka 7.089.902 pemilih yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya,” sambungnya.

Menurut Viryan, seharusnya perekaman KTP elektronik ini selesai sebelum penetapan DPT. Namun saat ini masyarakat diminta aktif dalam melakukan perekaman.

“Idealnya, perekaman KTP elektronik sudah selesai sebelum penetapan DPT. Namun, kondisi sekarang, mau tidak mau dukcapil atau warga harus proaktif untuk mendapatkan KTP el yang bisa dijadikan syarat memilih. Intinya, hal-hal yang bersifat administratif tidak boleh menghalangi hak konstitusional warga negara untuk memilih,” ujarnya. (dt)